Kamis, 08 Mei 2014

Makalah Pembinaan Kebangsaan Indonesia - minggu ke 2

Makalah Pembinaan Kebangsaan Indonesia




 






                                                      


Disusun oleh :

Nama                      : Arief riyanto
NPM                       : 11212100
Kelas                      : 2EA12
Mata Kuliah           : Pendidikan Kewarganegaraan



Universitas Gunadarma
2014

i






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini dibuat  sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan  semesterATA 2012/2013 .
Dalam proses pembuatan makalah ini, Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas kecanggihan teknologi yaitu melalui internet serta bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Selaku penulis, Saya  menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini yang masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.

                                                                                                      Depok, 2 MEI 2014


                                                                                                           
          Arief Riyanto




                                                                                                                                                                                                     ii




Daftar Isi

Kata Pengantar .............................................................................................  i
Daftar Isi .......................................................................................................  ii
Pembahasan Pembinaan Kebangsaan Indonesia…………………………….. 1-2
Tulisan bebas jawaban pertanyaan..................................................................  3-7
Daftar Pustaka………………………………………………………………. 7









 1
PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA

Indonesia adalah salah satu negara-bangsa di dunia yang paling beragam. Negara kepulauan terbesar di dunia ini terdiri dari lebih 13 ribu pulau besar dan kecil, terentang dari timur sampai barat dengan jarak lebih dari 5 ribu kilometer, terbentang di tiga wilayah waktu. Berpenduduk lebih dari 220 juta, Indonesia menjadi negara keempat terbanyak penduduknya setelah China, India dan Amerika Serikat. Keragaman itu paling tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 200 etnis yang berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang masing-masing berbeda pula pembendaharaan katanya.
Proses terjadinya Indonesia sebagai bangsa pastilah melalui proses panjang. Keragaman komposisi yang ada di dalamnya hanya mungkin direkatkan oleh pengalaman historis yang mendalam dan relative merata. Interaksi sosial, ekonomi maupun politik sejak masa prakolonial maupun penjajahan Belanda dan Jepang memiliki sumbangan besar dalam menumbuhkan rasa kebersamaan. Ibarat sebuah perkawinan, ilatan keluarga diawali dengan kesepakatan membangun masa depan atas rasa saling mencintai yang jauh dari sekedar kalkulasi rasional (baik ekonomi maupun politik) atau paksaan. Namun bersatunya berbagai elemen dalam "keluarga bangsa" juga disertai harapan atau bahkan impian romantik tentang kehidupan yang indah di masa mendatang.
Sebelum membahas mengenai “Pembinaan Kebangsaan Indonesia” kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Pembinaan. Pengertian Pembinaan Menurut Psikologi. Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah,pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan.
Pembinaan menurut para ahli yaitu:
-       Poerwadarmita 1987
Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
-       Menurut Thoha (1989)
Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
-       Menurut Widjaja (1988) 
Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengan mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan. Setelah semua pengertian pembinaan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa “pembinaan Kebangsaan Indonesia” adalah suatu sistem yang dibentuk untuk mengubah keadaan yang telah ada , dimana keadaan ini berubah kearah yang
2
lebih baik. Dengan adanya pembinaan kebangsaan ini diharapkan bahwa seluruh bangsa Indonesia dapat bersaing dengan Negara-negara lain.
Dalam rumusan formal sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945, impian itu dinyatakan antara lain untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia". Solidaritas emosional atas dasar cita-cita semacam inilah yang diramu untuk menumbuhkan semangat nasionalisme kewargaan (civic nationalism), bukan nasionalisme atas dasar kesukuan atau ikatan-ikatan primordialisme sempit (ethnonationalism), yang menjadi fundamen negara-bangsa.
Karena itu kini saatnya kita menyadari kembali bahwa bangsa ini adalah bangsa yang terbangun dari hasil serangkaian interaksi panjang, dengan 250 jenis bahasa berbeda. Bangsa ini terbentuk sebagai hasil dialog intensif dari hampir seluruh kelompok agma-agama besar dunia – Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha – serta pertukaran budaya ratusan agama-agama lokal di seluruh wilayah Nusantara. Bangsa ini terbangun dari jutaan manusia yang merasakan kepedihan sama di bawah penindasan penjajah yang berlangsung ratusan tahun lamanya. Karena itu tumbuhnya rasa solidaritas kebersamaan sebagai akibat kesamaan tantangan, kebulatan semangat dan tekad untuk membangun kehidupan lebih layak di alam merdeka, yang terbebas dari dominasi kekuasaan penjajah, harus terus dipupuk. Keseluruhan faktor yang terbangun inilah yang merupakan modal sosial, yang menjadi pondasi kokoh bagi terbentuknya sebuah Indonesia.
Bangsa pada hakikat nya adalah merupakan penjelmaan dari sifatkodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan. Manusia memebentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi kodrat nya yaitu sebagia individu dan makhluk social oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tida didasarkan pada deklarasi imdividu sebagaimana bangsa liberal.

Teori kebangsaan
- Teori Hans Kohn
Hans Kohn mengemukakan bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan kewarganegaraan. 


- Teori kebangsaan Ernest Rehan
Hakikat bangsa atau ‘Nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari academmie Francaise, prancis pada tahun 1982. Menurut renan pokok - pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
A.    Bahwa bangsa Indonesia adalah satu jiwa, suatu azas kerokhanian
B.     Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
C.     Bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Rena bahwa :
·          Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
·          Wilayah dan ras bukan lah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwa nya. Dalam aitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa suatu asas kerokhanian.




3
TULISAN BEBAS

1.    Paham Kebangsaan, Rasa Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan
Paham Kebangsaan. Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.
Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.


2.  Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan” dan secara etimologis istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1998 dalam Suhady 2006: 18).
Wawasan Kebangsaan sangat identik denga Wawasan Nusantara yaitu wawasan/konsepsi cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, serta identik pula dengan Wawasan sosial sebagai kemampuan untuk memahami cara-cara penyesuaian diri atau penempatan diri di lingkungan sosial, dalam Suhady (2006: 18-1)

4
Wawasan adalah kemampuan untuk memahami cara memandang sesuatu konsep tertentu yang direfleksikan dalam perilaku tertentu sesuai dengan konsep atau pokok pikiran yang terkandung di dalamnya (Suhadi, 2006).
Kebangsaan berasal dari kata bangsa yang mengandung arti ciri-ciri yang menandai golongan bangsa tertentu dan mengandung arti kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006).
Kebangsaan adalah tindak tanduk kesadaran dan sikap yang memandang diri sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosio-kultural yang disepakati bersama (Parangtopo: 1993 dalam Suhady 2006).
Wawasan kebangsaan adalah suatu wawasan yang mementingkan kesepakatan, kesejahteraan, kelemahan dan keamanan bangsa sebagai titik tolak dalam berfalsafah berencana dan bertindak (Suhady, 2006: 19).
Guna penerapan konsep wawasan kebangsaan perlu dipahami 2 aspek yaitu aspek moral karena konsep wawasan kebangsaan mensyaratkan adanya perjanjian diri/ komitmen pada seseorang/ masyarakat untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas hidup bangsa, dan aspek intelektual karena konsep wawasan kebangsaan menghendaki pengetahuan yang memadai guna mentuntaskan tantangan yang dihadapi bangsa saat ini dan masa mendatang serta potensi yang dimiliki bangsa (Suhady, 2006).
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/ cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalm lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis Negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.
Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tat berhubungan dengan sesame bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.
Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa (Suhady, 2006: 12-20).

3.  Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan
5
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


4. Peran yang dapat dilakukan Mahasiswa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini
Mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi. Upaya merajut wawasan berkebangsaan, tentunya mahasiswa akan mengetahui ada satu potensi besar dalam keragaman kaum muda, keragaman bangsa, dan mengenal suku-suku lain apabila mengimplementasikannya dengan mengadakan satu kegiatan yang mampu mengembangkan wawasan tersebut. Beberapa contoh kasus dalam meningkatkan wawasan kebangsaan:
1.  Sederhananya, melalui kegiatan jambore yang diadakan oleh kampus menjadi suatu komunitas generasi muda yang terdidik agar bisa menjadi pilar penyebar semangat cinta Tanah Air, berbudaya unggul, dan berprestasi secara akademik maupun secara kemasyarakatan.
2.  Pelaksanaan karya bakti untuk memajukan lingkungan sekitar yang sekiranya membutuhkan bantuan. Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung akan mempererat persatuan antara masyarakat dengan mahasiswa.
3. Pelaksanaan makrab (malam keakraban) yang mampu menjalin rasa persatuan yang kuat satu dengan yang lainnya. Hal ini akan menumbuhkan solidaritas yang erat antar mahasiswa maupun dengan para dosennya. ”Dalam setiap kebangkitan sebuah peradaban di belahan dunia manapun maka kita akan menjumpai bahwa pemuda adalah salah satu irama rahasianya”(Hasan Al Banna).

Sejarah mencatat sejak lahirnya bangsa ini pada tanggal 17 agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami sebuah perjalanan panjang dan sebuah keniscayaan dalam setiap perjalanan pasti terjadi perubahan.Dalam konteks keIndonesiaan kita pun mengalami perubahan yang cukup berarti baik ditingkat lokal maupun global.Namun di sisi lain jelas negeri ini tidak dapat melupakan efek negatif dari perubahan tersebut. Sebut saja seperti terjadinya konflik-konflik yang terjadi baik konflik yang bersifat SARA maupun konflik yang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, maupun ekonomi.
Konflik yang terjadi di negeri kita ini bagaikan sebuah pembukaan dalam sejarah kelam bangsa Indonesia.Masalah bangsa datang silih berganti belum selesai duka negeri Aceh kita kemudian di kejutkan oleh tragedi sunami di jawa belum selesai rehabilitasi secara fisik dan mental muncul masalah lumpur Sidoarjo.pada bidang kesehatan masih berbekas dalam ingatan kita permasalahan kekurangan gizi di beberapa daerah menambah daftar masalah yang harus diselesaikan itu hanya sekelumit masalah yang harus dipecahkan bangsa ini. Akan tetapi ini adalah hal yang harus kita hadapi bersama tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah
6
tapi ini merupakan sebuah pertanggunjawaban secara kolektif kita yang mengatasnamakan bangsa Indonesia.kita berfikir dan bergerak sekarang atau kita diam sama sekali…
Dari ratusan juta rakyat, sebenarnya Indonesia menyimpan SDM yang potensial yang dibutuhkan untuk dijadikan modal untuk berjuang. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa dari SDM yang mempunyai energi besar, mumpuni dan mempunyai daya gedor luar biasa dan telah terbukti dalam sejarah akan sepak terjangnya dalam membangun bangsa kita ini? Kalau dilihat dari sederet sejarah panjang bangsa ini rasanya tidak salah apabila kita menyatakan bahwa para pemudalah yang mempunyai andil besar dalam rangka membangun bangsa ini menuju bangsa yang lebih maju.

Tengok saja sejarah yang dimulai digerakkan Budi utomo tahun 1908 yang merupakan organisasi kebangsaaan pertama, walaupun sebenarnya didalamnya hanya terdiri dari golongan masyarakat tertentu tapi perjuangannya dalam menyerukan kemerdekan sudah merupakan usaha untuk mendorong ke arah kemajuan bangsa ini. Peristiwa Rengas dengklok merupakan peran pemuda yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia yang melandasi lahirnya teks Proklamasi. Tragedi 1965 yang berhasil melengserkan orde lama juga tak lepas dari kekuatan dan peran pemuda pada waktu itu dengan ditandainya banyak demonstrasi yang menuntut segera dilakukan perbaikan–perbaikan negeri. Lahirnya peristiwa 1998 yang pada waktu itu dipelopori oleh mahasiswa sebagai elemen dari pemuda yang akhirnya sekali lagi membuktikan kekuatannya yaitu berhasil melengserkan pemerintahan orde baru. Para pemuda dan mahasiswa menuntut adanya reformasi di berbagai bidang guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan segera keluar dari krisis ekonomi yang menghantam negeri ini.

Pemuda adalah tulang punggung negara, karenanya masa depan suatu negara sangat tergantung dari peran pemuda itu sendiri. Ditangan pemuda jualah mau kemana negara ini akan dibawa. Mau di beri warna apa bangsa ini, pemudalah yang mempunyai prioritas utama untuk memikul tanggung jawabnya.Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa karena merekalah tumpuan harapan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.

Dalam sebuah tulisan seorang aktivis kepemudaan mengatakan bahwa generasi muda tidak bisa tidak bisa dilepaskan dari pembangunan negara kita ini karena memiliki empat hal yang ada pada dirinya yaitu semangat mudanya,sifat kritisnya dan kematangan logikanya serta kearifan untuk melihat problem yang sesuai dengan tempatnya.

Maka tak salah kemudian dalam setiap momen bersejerah bangsa ini kita akan menjumpai para pemuda yang melakukan sebuah ”revolusi” peradaban mengatasnamakan Nasionalisme.Dalam sejarah bangsa kita yang mulia ini para pemuda menorehkan tinta emas sebagai garda terdepan perubahan.







5.  Tindakan mengatasi demo anarkhis, perkelahian, perjudian, narkoba, dan sebagainya di kalangan Mahasiswa
Sebagai mahasiswa,seharusnya mengesampingkan masalah pribadi atau kelompok. Seharusnya kita harus mengedepankan kepentingan bersama. Pikiran positif harus diciptakan semua pihak. Pikiran positif pihak mahasiswa harus diciptakan untuk menjadi lebik bijak. Bahwa polisi adalah aparat yang tidak mementingkan kepentingan politik, mereka hanya sekedar berorientasi melancarkan hambatan yang menganggu keamanan dan ketertiban umum.
7
Mahasiswa juga harus sadar bahwa polisi adalah profesional yang diciptakan untuk menghargai simbol-simbol korpsnya secara mutlak. Simbol kebanggaan korps seperti bendera atau markas harus dijaga dengan darah dan nyawa. Bila simbol kebanggan korps seperti markas mereka diserang maka akan meningkatkan adrenalinnya untuk melakukan tindakan yang diluar rasio akal sehat seorang sipil.
Demikian juga polisi harus menyadari bahwa mahasiswa adalah seorang intelektual idealis dengan tingkat emosi, rasio dan kebijakan yang belum matang. Bila simbol kesetiakawanan dan perjuangan mereka terusik seperti penyerangan markas HMI maka semua yang bernama mahasiswa di seluruh negeri pasti akan mendidih darahnya. Sehingga apabila oknum mahasiswa dan oknum polisi melakukan hal itu, semua harus menahan diri. Tindakan oknum mahasiswa menyerang pos polisi tidak mewakili tindakan mahasiswa pada umumnya.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan persaudaraan yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) agar tumbuh pemahaman demokrasi yang baik di tengah masyarakat. Dan dalam berdemokrasi masyarakat harus memiliki sportivitas yaitu siap kalah dan siap menang. Bila hukum dan keadilan benar-benar dilaksanakan secara jujur dan konsisten, maka gejolak di tengah masyarakat akibat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi tidak akan terjadi.



















Sumber :
Hasan,  H.S.  2010.  Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.  Jakarta:  Litbang Puskur Kemdiknas


Kamis, 10 April 2014

Topik Diskusi Softskill Pendidikan kewarganegaraan Minggu ke-1

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas softskill pendidikan kewarganegaraan
semester ATA 2012/2013
Dalam proses pembuatan makalah ini, Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas kecanggihan teknologi yaitu melalui internet serta bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Selaku penulis, Saya  menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini yang masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.

                                                                        


Jakarta, 9 April 2014


                                                                                                               
       
      Arief Riyanto






 Daftar Isi

Kata Pengantar .............................................................................................  i
Daftar Isi .......................................................................................................  ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang................................................................................ 1        
           2. Maksud dan tujuan ........................................................................  1
           3. Ruang lingkup ................................................................................  1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1. Pengertian hak dan kewajiban....................................................... 2
            2. Pasal 30 UUD 1945....................................................................... 2-3
            3. Bela negara.................................................................................... 3
4. Peran aktif masyarakat dalam bela Negara………………………. 3-5
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 6-8
Penutup
            3.1 Kesimpulan.................................................................................. 8
            3.2 Saran............................................................................................ 8
Daftar Pustaka



Pendahuluan
1.      Latar belakang

Judul “Makna Pasal 30 UUD 1945” diambil karena sesuai dengan tugas yang diperintahkan. Dalam Pasal 30 UUD 1945 ini memiliki makna bela Negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.

2.      Maksud dan tujuan

Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini yaitu, sesuai pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.

3.     Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a.    Pengertian hak dan kewajiban warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945
b.    Pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya
c.    Bela negara (pengertian dan landasan hukum)
d.    Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara   




Pembahasan

Makna pasal 30 UUD 1945
1.      Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal UUD 1945
A.  Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
Ø  Hak asasi pribadi
Ø  Hak asasi  politik
Ø  Hak asasi hukum
Ø  Hak asasi ekonomi
Ø  Hak asasi peradilan
Ø  Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.     Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).    
2.      Pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)  Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5) Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.

Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban
masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a.    mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.    Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c.    Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d.   Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
e.    Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.

3.      Bela Negara
A.  Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.

B.  Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur  bela negara :
·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara

4.      Peran Aktif  Masyarakat dalam Bela Negara
Peran aktif masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.  Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.  Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.   Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.  Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.  Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Ø  Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

Ø  Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut :
a.    Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b.    Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c.    Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d.   Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e.    Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ø  Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.







 Tulisan Bebas

1.     Jelaskan tujuan pendidikan nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1.  Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2.  Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikantersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

2.     Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negaratersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalammemajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Unsur Dasar Bela Negara
1.                  Cinta Tanah Air
2.                  Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.                  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.                  Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.                  Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara
1.                  Melestarikan budaya
2.                  Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.                  Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.                  Dll

3.  Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
1.     Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan     warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.    Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehing       ga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3.     Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
4.     Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5.     Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
6.     Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa
4.   Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Ø  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø  Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Ø Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)

Penutup

1.    Kesimpulan
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan memiliki negara kesatuan republik indonesia.

2.    Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yang datang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.   

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara

http://teenageciviclife.blogspot.com/2011/12/pengertian-bela-negara.html

http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pengertian-dan-tujuan.html