KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat
diselesaikan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas softskill pendidikan kewarganegaraan
semester ATA 2012/2013
Dalam proses pembuatan makalah ini, Saya
mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas kecanggihan teknologi
yaitu melalui internet serta bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya
Saya dapat menyelesaikannya. Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber
yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Selaku penulis, Saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini yang masih jauh dari
sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif)
sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga
makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya
sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.
Jakarta, 9 April 2014
Arief Riyanto
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar
Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang................................................................................ 1
2. Maksud dan
tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian
hak dan kewajiban....................................................... 2
2. Pasal
30 UUD 1945....................................................................... 2-3
3. Bela
negara.................................................................................... 3
4. Peran aktif masyarakat dalam bela Negara………………………. 3-5
Tulisan bebas jawaban
pertanyaan................................................................. 6-8
Penutup
3.1
Kesimpulan.................................................................................. 8
3.2
Saran............................................................................................ 8
Daftar Pustaka
Pendahuluan
1. Latar
belakang
Judul “Makna Pasal 30 UUD 1945” diambil karena
sesuai dengan tugas yang diperintahkan. Dalam Pasal 30 UUD 1945 ini memiliki
makna bela Negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki
oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi
pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar
demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal
ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara
Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan
ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas
lebih lanjut pada bab berikutnya.
2. Maksud dan
tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan
makalah ini yaitu, sesuai pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “tiap – tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama
usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna
dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan
negara.
3. Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup
permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a. Pengertian hak dan
kewajiban warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945
b. Pasal 30 UUD 1945 dan
makna yang terkandung didalamnya
c. Bela negara
(pengertian dan landasan hukum)
d. Peran aktif
masyarakat dalam mewujudkan bela negara
Pembahasan
Makna pasal 30 UUD
1945
1. Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal UUD 1945
A. Pengertian hak
Hak adalah segala
sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan
keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM (
Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
Ø Hak asasi pribadi
Ø Hak asasi politik
Ø Hak asasi hukum
Ø Hak asasi ekonomi
Ø Hak asasi peradilan
Ø Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan
kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja
.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan
menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro).
2. Pasal
30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara
menerangkan bahwa :
1) Tiap – tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga kamanan, dan ketertiban mayarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5) Susunan dan kedudukan tentara nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan
tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen
utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat
panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI
menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain
menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis,
seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen
utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang
berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat,
seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat.
Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri
adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah
menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban
masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng
ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara
lain:
a. mendukung tetap
tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b. Melakukan penyuluhan
kesadaran hukum bagi warga negara;
c. Melakukan pengaturan
lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d. Memberikan perlindungan
keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
e. Melakukan proses
penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
3. Bela
Negara
A. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa
yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD
1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap
warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang
berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari
Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B. Dasar hukum bela negara
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun
unsur – unsur bela negara :
·
Cinta
Tanah Air
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
·
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
4.
Peran Aktif Masyarakat dalam Bela Negara
Peran
aktif masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal
kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai
berikut:
a. Dibentuknya kelaskaran rakyat,
kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke-1.
b. Pasukan Perang Gerilya Desa
(Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan
dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c. Pada 1958-1960, muncul
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang
merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Pada 1961 dibentuk pertahanan
sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang dibentuk
sejak 1963
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20
Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang
membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan
masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat
dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya
berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut
bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga
dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara
dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita
bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera
negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara
dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong
korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan
para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di
Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai
warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung
nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya
pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara
dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5,
menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan
kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman
terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya
dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita
tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu,
sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ø
Lingkungan
Keluarga
Anggota
keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi
bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan
sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah
dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga,
anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan
di rumah dengan baik.
Ø
Lingkungan
Sekolah
Warga
sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara
melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut :
a. Siswa
belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa
menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru
mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian
konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik
kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha
melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan
tertib.
e. Penjaga
sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ø
Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela
negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya,
mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang
kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu
dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi
meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota
koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial
budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan
lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya
tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti
penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
Tulisan Bebas
1. Jelaskan
tujuan pendidikan nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20,
Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara
lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations,
Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar
pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to
Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.
Dimana keempat pilar pendidikantersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ
dan SQ.
2. Jelaskan
pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan
republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud
1945dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan
negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan
dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negaratersebut.
Secara fisik,
hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik
atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalammemajukan bangsa dan negara, baik
melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang
yang menyusun bangsa tersebut.
Unsur Dasar Bela
Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.
Dll
3. Jelaskan tujuan
pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
1. Memiliki
wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai
perwujudan warga negara Indonesia
yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap
keanekaragaman masyarakat Indonesia sehing
ga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3. Memiliki
wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung
jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan
berkarakter
4. Memiliki
kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar
manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak
diskriminatif
5. Berpartisipasi
aktif membangun masyarakat Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan
pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila
6. Memiliki
pola sikap, pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan
nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan zaman demi
kemajuan bangsa
4. Jelaskan
kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara
serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
Ø Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Ø Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø Besifat profesional, yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
Ø Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000,
menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan
disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga
negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN)
Penutup
1. Kesimpulan
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada
umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang
terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan
memiliki negara kesatuan republik indonesia.
2. Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa
yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah
persatuan kita dan waspadai ancaman yang datang baik dari bangsa sendiri
ataupun dari pihak luar.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://teenageciviclife.blogspot.com/2011/12/pengertian-bela-negara.html
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pengertian-dan-tujuan.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat
diselesaikan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas softskill pendidikan kewarganegaraan
semester ATA 2012/2013
Dalam proses pembuatan makalah ini, Saya
mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas kecanggihan teknologi
yaitu melalui internet serta bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya
Saya dapat menyelesaikannya. Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber
yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Selaku penulis, Saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini yang masih jauh dari
sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif)
sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga
makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya
sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.
Jakarta, 9 April 2014
Arief Riyanto
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar
Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang................................................................................ 1
2. Maksud dan
tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian
hak dan kewajiban....................................................... 2
2. Pasal
30 UUD 1945....................................................................... 2-3
3. Bela
negara.................................................................................... 3
4. Peran aktif masyarakat dalam bela Negara………………………. 3-5
Tulisan bebas jawaban
pertanyaan................................................................. 6-8
Penutup
3.1
Kesimpulan.................................................................................. 8
3.2
Saran............................................................................................ 8
Daftar Pustaka
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.